Solusi Cepat Pengurusan PT PMA untuk Investor Asing
PMA (Penanaman Modal Asing) adalah bentuk perusahaan berbadan hukum Indonesia yang didirikan dengan partisipasi modal dari warga negara atau badan hukum asing.
Kami membantu investor asing mendirikan perusahaan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan BKPM, memastikan seluruh perizinan dan struktur kepemilikan memenuhi ketentuan hukum.
Mengapa Memilih Global Jaya Consulindo?
Dipercaya oleh berbagai pelaku usaha untuk memberikan layanan perizinan, legalitas, perpajakan, dan konsultasi bisnis yang profesional, cepat, serta sesuai regulasi yang berlaku.
Pendampingan Menyeluruh
Tim Profesional Berpengalaman
Proses Cepat dan Transparan
Layanan Terintegrasi
Jangkauan Nasional
🔒 Data Anda aman dan hanya digunakan untuk keperluan konsultasi. Tim kami akan menghubungi Anda maksimal dalam 1×24 jam kerja.
Keunggulan Jasa Pengurusan PT PMA
Kami membantu investor asing untuk mengurus pendirian PT PMA secara legal, efisien, dan sesuai regulasi BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Dengan pengalaman dan jaringan yang luas, kami memastikan proses pendirian perusahaan Anda berjalan tanpa hambatan.
Pendampingan Penuh
Kami akan melakukan pendampingan penuh dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.
Kepatuhan Hukum
Proses dilakukan berdasarkan kepatuhan hukum sesuai peraturan BKPM terbaru.
Layanan Penuh
Mulai dari pengurusan izin investasi dan tenaga kerja asing.
Proses Pengerjaan 8 Hari Kerja
Hanya dalam hitungan hari, pendirian CV perusahaan Anda akan terbit dalam 8 hari kerja.
PERSAYARATAN
Dokumen Yang di Butuhkan
Paspor dan NPWP Investor Asing (minimal 2 orang)
Struktur kepemilikan saham
Domisili kantor di Indonesia
Rencana kegiatan usaha dan KBLI
Surat Kuasa (bila diwakilkan)
FASILITAS
Layanan Yang di Dapatkan
Persiapan & penyusunan dokumen legal
Pembuatan akta pendirian oleh notaris
Pengesahan Kemenkumham
Registrasi OSS – NIB & Izin Usaha
Rekening Bank Usaha
Pendampingan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM)